TUGAS KOPERASI
KOPERASI PRIMER KOPERASI TRIBUANA VI
Disusun
oleh:
1. ANIES
LISTIANI (11214273)
2. HAFISHA
ANGGRAENY (14214675)
3. NILA
RUKHAMA
(17214953)
4. REZA
EKA PUTRI
(19214163)
5. RISKAWATI
(19214498)
KELAS 3EA18
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN S1 MANAJEMEN
KOPERASI PRIMER KOPERASI TRIBUANA VI
A.
SEJARAH KOPERASI TRIBUANA VI
Berdasarkan Surat Telegram Danjen Kopassus nomor : ST/577/2010 tanggal 11 Agustus 2010 tentang kedudukan organisasi Koperasi dan perubahan nama Primer Koperasi TNI Angkatan Darat di jajaran Kopassus, termasuk perubahan nama Primkopad Pusdikpassus menjadi Primer Koperasi Tribuana VI disingkat Primkop Tribuana VI.
Koperasi
PRIMKOPAD satuan 81 kopassus berkedudukan di Jakarta dan didirikan tanggal 17
Maret 1995 dengan badan hukum No. 090/BH/KWK.9/111/1995 koperasi PRIMKOPAD
satuan 81 koperasi berkedudukan di jalan RA.FADILLAH RT.005/RW.005 kelurahan
Cijantung Kecamatan Pasar Rebo Jakarta TImur. Kegiatan
Utama koperasi adalah simpan pinjam, perdagangan barang-barang (Bukan
Minimarket/restaurant) dan Jasa.
Koperasi berazaskan kekeluargaan dan kegotong royongan
menurut ajaran dan falsafah Pancasila. Koperasi memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kemajuan daerah kerja pada umumnya,
dalam rangka menggalang masyarakat adil dan makmur sesuai dengan
yang terkandung didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33.
Adapun
koperasi menjalankan tugas penyaluran bahan-bahan pokok dan barang lainnya yang
di perlukan oleh para anggota dengan pedoman agar sampai ditangan anggota
dengan cepat baik, dan murah karena koperasi mengambil keuntungan yang
sedikit.
B.
MODAL
KOPERASI
Berasal
dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri, berasal dari :
·
Simpanan Pokok
·
Simpanan Wajib
·
Simpanan Sukarela
·
Hibah
Modal Pinjaman, berasal dari :
·
Anggota
·
Koperasi Lain
·
Bank dan Lembaga Keuangan
·
Sumber lainnya yang sah.
C. ANGGOTA KOPERASI
Dan
yang diterima sebagai anggota adalah :
1.
militer dan Pegawai Negeri sipil, TNI AD dalam
lingkungan Satuan Administrasi Pangkalan (SATMINKAL)
2.
Telah menyetujui anggaran dasar, anggaran rumah
tangga, dan peraturan lainnya yang berlaku.
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi dan
diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, rapat anggota dapat
diadakan jika dipandang perlu untuk menyelesaikan masalah
sekurang-kurangnya 20% dari jumlah anggota.
D.
STRUKTUR ORGANISASI
|
SUSUNAN
PENGURUSAN
|
|||
|
NAMA
|
PKT/GOLONGAN
|
NRT/NIP
|
JABATAN
|
|
Mulyadi
|
Lettu/NF
|
617782
|
Ketua
|
|
Yoyo
|
PELTU
|
592606
|
UR
Bendahara
|
|
Joko
M
|
SERKA
|
31940302130971
|
Manajer
Usipa
|
|
Wakijo
|
II-D
|
196401011987021001
|
UR
Usaha
|
|
Suhardi,
S.E
|
II-D
|
197203011993091002
|
UR
Nikkopa
|
|
Nandang
|
II-D
|
196406071987021002
|
Sekretaris
|
|
SUSUNAN
PENGAWASAN
|
||
|
NAMA
|
PKT/GOLONGAN
|
JABATAN
|
|
Farid
Yudho
|
Kapten
INF
|
Ketua
|
|
Subandi
|
Kapten
INF
|
Anggota
|
|
Langgeng
|
Kapten
INF
|
Anggota
|
E.
VISI DAN MISI
VISI
·
Siap memenuhi kebutuhan
prajurit dan konsumen, serta siap melaksanakan tugas pokoknya dalam membantu
meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
MISI
·
Memberikan kepuasan
kepada prajurit dan konsumen dengan cara memberikan produk yang berkualitas
terbaik dan memberikan pelayanan yang ramah.
·
Membangun organisasi yang
terpercaya, sehat dan bermanfaat.

Komentar
Posting Komentar