ETIKA BISNIS
BAB IV
Norma dan etika dalam pemasaran,
produksi, manajemen sumber daya manusia dan finansial
1.
Pasar
dan Perlindungan Konsumen
Dengan adanya pasar bebas dan kompetitif,
banyak orang meyakini bahwa konsumen secara otomatis terlindungi dari kerugian
sehingga pemerintah dan pelaku bisnis tidak perlu mengambil langkah-langkah
untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pasar bebas mendukung alokasi,
penggunaan, dan distribusi barang-barang yang dalam artian tertentu,adil,
menghargai hak, dan memiliki nilai kegunaan maksimum bagi orang-orang yang
berpartisipasi dalam pasar, berdasarkan kenyataan yang tidak dibantahkan bahwa
bisnis merasuki seluruh kehidupan semua manusia, maka dari perspektif etis,
bisnis diharapkan bahwa dituntut untuk menawarkan sesuatu yang berguna bagi
manusia dan tidak sekadar menawarkan sesuatu yang merugikan hanya demi
memperoleh keuntungan. Termasuk didalamnya para pelaku bisnis dilarang untuk
menawarkan sesuatu yang dianggap merugikan manusia.
2.
Etika Iklan
Dalam periklanan, etika dan persaingan
yang sehat sangat diperlukan untuk menarik konsumen. Karena dunia periklanan
yang sehat sangat berpengaruh terhadap kondisi ekonomi suatu negara. Sudah
saatnya iklan di Indonesia bermoral dan beretika. Berkurangnya etika dalam
beriklan membuat keprihatinan banyak orang. Tidak adanya etika dalam beriklan
akan sangat merugikan bagi masyarakat, selain itu juga bagi ekonomi suatu
negara. Secara tidak sadar iklan yang tidak beretika akan menghancurkan nama
mereka sendiri bahkan negaranya sendiri. Saat ini banyak kita jumpai
iklan-iklan di media cetak dan media elektronik menyindir dan menjelek-jelekkan
produk lain. Memang iklan tersebut menarik, namun sangat tidak pantas karena
merendahkan produk saingannya. Di Indonesia iklan-iklan yang dibuat seharusnya
sesuai dengan kebudayaan kita dan bisa memberikan pendidikan bagi banyak orang.
Banyak sekali iklan yang tidak beretika dan tidak sepantasnya untuk di iklan
kan. Makin tingginya tingkat persaingan menyebabkan produsen lupa atau bahkan
pura-pura lupa bahwa iklan itu harus beretika. Banyak sekali yang melupakan
etika dalam beriklan. Iklan sangat penting dalam menentukan posisi sebuah
produk.
3. Privasi Konsumen
Yaitu kepercayaan konsumen mengenai
kinerja pihak lain dalam suatu lingkungan selama transaksi atau konsumsi.
4. Multimedia Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang efektif
adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan
informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill
communications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio,
video, and animation.Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari
stasiun TV, koran, majalah, buku, radio,internet provider, event organizer,
advertising agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran
informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual
satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer.
Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat
konsumerisme.
5.
Etika Produksi
Dalam proses produksi, subuah produsen
pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan
berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya produsen untuk
memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk
memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam
keselamataan konsumen. Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa
konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian
dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau
menggunakan jasa yang mereka tawarkan. Namun banyak produsen yang tidak
menjalankan hal ini. Produsen lebih mementingkan laba. Seperti banyaknya kasus
kasus yang akhirnya mengancam keselamatan konsumen karena dalam memproduksi,
produsen tidak memperhatikan hal hal buruk yang mungkin terjadi pada konsumen.
6.
Pemanfaatan
SDM
Sumber daya manusia (SDM) lebih
dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi.
Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus
mengambil penjurusan industri dan organisasi. Dalam pemanfaatan sumber daya
tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan :
a. Program
pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia.
b. Pembukaan
investasi-investasi baru
c. Melakukan
program padat karya.
d. Serta
memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan.
e. Keberhasilan
upaya tersebut diatas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan
ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik
didalam maupun diluar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya
kemandirian bangsa.
7.
Etika
Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma
yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam
pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan
memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas
kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja
sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
8. Hak Pekerja
A.
Hak Atas Pekerjaan, yaitu hak atas pekerjaan merupakan
hak azasi manusia,karena:
- Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
- Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
- Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
·
Hak
atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2
yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
B.
Hak atas upah yang adil, yaitu hak atas upah yang adil
merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri
untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil
sesungguhnya bahwa:
·
Bahwa
setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk
dibayar.
·
Setiap
orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang
adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
·
Bahwa
perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal
pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip
upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
C.
Hak untuk berserikat dan berkumpul, yaitu untuk bisa memperjuangkan
kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan
dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu
memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge,
dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk
mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang
penting.
Ada
dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
- Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
- Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
D.
Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan, yaitu selain hak-hak diatas, dalam
bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin
keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya pekerja
diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut
pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena
itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling
kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin
hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja. Beberapa hal
yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan kerja:
·
Setiap
pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan
perusahaan itu.
·
Setiap
pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam
menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
·
Setiap
pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah
diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
·
Jika
ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara
memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan
kerja. Kalaupun pada akhirnya terjadi risiko tertentu, secara etis perusahaan
tersebut tetap dinilai baik.
E.
Hak untuk diproses hukum secara sah, yaitu hak ini terutama berlaku
ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena
diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib
diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata
ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri. Ini berarti
baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang
karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
F.
Hak untuk diperlakukan secara sama, yaitu pada prinsipnya semua pekerja
harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada
diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin,
etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun
peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Perbedan dalam
hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional. Diskriminasi yang
didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang
tidak adil.
G.
Hak atas rahasia pribadi, yaitu karyawan punya hak untuk
dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal
tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap
dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus
tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau
akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan
apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau
mungkin mencelakakan orang lain. Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi
dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah
persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik,
urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
H.
Hak atas kebebasan suara hati, yaitu pekerja tidak boleh
dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau
mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti
apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
9.
Hubungan
Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar semua pihak
berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip
ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win
situation.
10. Persepekatan Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan
informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat
mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus
benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau
ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.
BAB V
Jenis
pasar, latar belakang monopoli, etika dalam pasar kompetitif
1.
Pasar
persaingan sempurna, monopoli dan oligopoly
1.1 Pasar
Persaingan Sempurna (Perfect Competition Market)
Pasar persaingan sempurna adalah
suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran dimana jumlah pembeli
dan penjual sedemikian rupa banyaknya/ tidak terbatas. Dalam pasar persaingan
sempurna jumlah penjual sangat banyak dan kemampuan penjual dianggap sedemikian
kecilnya, sehingga tidak mampu untuk mempengaruhi pasar.
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna,
antra lain :
a) Terdiri atas banyak penjual dan pembeli
b) Adanya kebebasan untuk keluar dan masuk pasar
c) Barang yang diperjual-belikan bersifat homogen
d) Penjual dan pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna
tentang pasar
e) Mobilitas atau perpindahan sumber ekonomi cukup sempurna
1.2 Pasar
Monopoli
Sacara estimologis, kata monopoli
berasal dari Bahasa Yunani, yaitu dari kata Mono yang berarti satu, dan Polist
yang berarti penjual. Pasar monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara
permintaan dan penawaran yang ditandai oleh adanya produsen/penjual tunggal
yang berhadapan dengan konsumen/pembeli yang jumlahnya banyak.
Ciri-ciri
pasar monopoli, antara lain sebagai berikut :
a. Hanya ada satu penjual
karena hanya ada satu
produsen/penjual, maka harga akan terbentuk langsung. Dalam hal ini fungsi
penjual adalah sebagai penentu harga (Price Maker)
b. Terdapat banyak pembeli, produk
tidak memiliki subtitusi yang dekat
Tidak ada penjual lain yang menjual
produk yang dapat mengganti secara baik produk yang dijual oleh monopolis.
c. Adanya hambatan untuk ke dalam pasar
d. Hambatan untuk masuk pasar merupakan
kekuatan utama monopoli. Hambatan dapat berupa hambatan yang timbul secara
alami maupun buatan.
1.3
Pasar Oligopoli
Secara etimologis, oligopoli berarti
beberapa penjual atau produsen. Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interksi
permintaan dan penawaran ketika terdapat beberapa penjual, biasanya antara 2
sampai dengan 10 penjual yang menguasai seluruh permintaan pasar. Disebut
oligopoli murni jika terdapat produk homogen dan disebut oligopoli
terdiferensiasi jika produknya mengalami perbedaan corak.
Ciri-ciri pasar oligopoli, antara lain sebagai berikut :
a) Terdapat beberapa penjual yang menguasai pasar
b) Barang yang dijual dapat homogen dan juga dapat
terdiferensiasi
c) Terdapat hambatan untuk keluar masuk pasar
d) Satu diantara produsen oligopoli berperan sebagai Market
Leader
e) Adanya ketergantungan yang kuat antara perusahaan/penjual
f) Perusahaan/penjual oligopoli biasanya menggunakan promosi
melalui iklan
g) Jumlah penjualnya sedikit (Oligo)
2. Monopoli dan Dimensi Etika Bisnis
Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi
pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan
mengoperasikan bisnis yang etik. Pasar monopoli harus memiliki etika dalam
berbisnis yang baik kepada para pembeli untuk menjual barang tersebut dengan
harga yang terjangkau oleh masyarakat yang berekonomi rendah dan pengusaha
pendatang baru diberikan kesempatan untuk masuk kedalam pasar.
Dari sisi etika bisnis, pasar monopoli dianggap kurang baik
dalam mencapai nilai-nilai moral karena pasar monopoli tak teregulasi dan tidak
mampu mencapai ketiga nilai keadilan yaitu kapitalis, efisiensi ekonomi dan
juga tidak menghargai hak-hak negatif yang dicapai dalam persaingan sempurna.
3. Etika di Dalam Pasar Kompetitif
Disebut Pasar Kompetitif sempurna apabila jumlah pembeli dan
penjual dari komoditi yang identik sedemikian banyaknya sehingga pembeli dan
penjual individu tidak mampu (bertindak seolah-olah dia mampu) mempengaruhi
harga komoditi itu. Dalam pasar kompetitif sempurna, masuk kedalam dan keluar
dari pasar sangatlah mudah, terdapat informasi yang lengkap mengenai harga dan
jumlah dan tidak ada campur tangan terhadap bekernya melanisme pasar.
Secara
umum, pasar kompetitif mempunyai karakteristik sebagai berikut :
a.
Struktur
pasar lebih terfregmentasi
b.
Hambatan
masuk rendah
c.
Kompetisi
terjadi pada harga dan kualitas
d.
Profit
(industri) rendah
e.
Keunggulan
bersaing dari efisiensi produk
Ada dua etika yang harus di pegang oleh para pelaku pasar
agar pasar selalu dalam kondisi ideal dan fairness, yaitu:
1.
Adanya optimasi manfaat barang oleh pembeli dan penjual.
Dapat diartikan sebagai pertemuan antara kebutuhan pembeli
dengan penawaran barang oleh penjual. Bertemunya dua hal ini, menjadikan barang
yang ditransaksikan membawa manfaat, dan menghilangkan kemubadziran dan
kesia-siaan.
2.
Pasar harus dalam kondisi ekuiblirium.
Teori ekonomi mengenal ekuiblirium sebagai titik pertemuan
antara demand dan supply. ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan
persamaan hak antara pembeli dan penjual. Hak yang seperti apa Hak pembeli
untuk mendapatkan barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang
sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam konteks hak ini,
kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi terlebih dahulu,
kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas dan bermanfaat dan
bagi pembeli untuk membayar uang yang sepantasnya sebagai pengganti harga
barang yang dibelinya.
Etika-etika bisnis harus dipegang dan diaplikasikan secara
nyata oleh pelaku pasar. Selain itu, setiap negara telah mempersiapkan SDM yang
berkualitas yang siap berkompetisi. Mereka bisa menjalin kemitraan guna
meningkatkan jumlah produksi dan memenuhi satu sama lain sehingga konsumen akan
tertarik untuk mengkonsumsi produk tersebut.
Pasar bebas kompetitif sempurna mencakup kekuatan-kekuatan
yang mendorong pembeli dan penjual menuju apa yang disebut titik
keseimbangan.
Dalam
hal ini pasar dikatakan mampu mencapai tiga moral utama :
1.
Mendorong pembeli dan penjual mempertukarkan barang dalam cara yang adil.
2.
Memaksimalkan utilitas pembeli dan penjual dengan mendorong mereka
mengalokasikan, menggunakan, dan mendistribusikan barang-barang dengan
efisiensi sempurna.
3.
Mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan suatu cara yang menghargai hak pembeli
dan penjual untuk melakukan pertukaran secara bebas.
4. Kompentisi Pada Pasar Ekonomi Global
Kompetisi global merupakan bertuk persaingan yang
mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam persaingan itu, maka
dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing dengan
Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas nasional
memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam persaingan ini
tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan berpeluang sangat besar
untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini disebabkan karena :
1.
Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.
2.
Kemampuan modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud
investasi mereka.
3.
Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK.
Alasan-alasan di atas cenderung akan melemahkan
Negara-negara yang sedang berkembang dimana dari sisi teknologi, modal dan
pengetahuan jauh lebih rendah. Bali sendiri kalau kita lihat masih berada
diposisi yang sulit, dimana perekonomian Bali masih didominasi oleh orang-orang
asing, misalnya hotel-hotel besar, dan juga perusahaan-perusahaan besar
lainnya.
Kompetisi global juga menyebabkan menyempitnya lapangan
pekerjaan, terutama masyarakat lokal, karena kebanyakan pekerjaan dilakukan
oleh teknologi, dan Negara-negara maju menjadi pemasok kebutuhan-kebutuhan,
sehingga kita cuma bisa menikmati hasil yang sudah disuguhkan secara cantik
yang sebenarnya merupakan ancaman yang sangat besar bagi bangsa kita. Dilain
sisi, lahan pertanian juga akan semakin menyempit.
STUDI
KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS
PT.
INDOFOOD (INDOMIE)
1.
PENDAHULUAN
Indomie adalah merek produk mi instan
dari Indonesia. Di Indonesia, Indomie diproduksi oleh PT. Indofood Sukses
Makmur Tbk. Selain dipasarkan di Indonesia, Indomie juga dipasarkan secara
cukup luas di manca negara, antara lain di Amerika Serikat, Australia, berbagai
negara Asia dan Afrika serta negara-negara Eropa, hal ini menjadikan Indomie
sebagai salah satu produk Indonesia yang mampu menembuspasar internasional . Di
Indonesia sendiri, sebutan "Indomie" sudah umum dijadikan istilah
generik yang merujuk kepada mi instan.Namun pemasaran Indomie ke luar negeri
bukannya tanpa masalah, di Taiwan sempat terjadi masalah ketika produk Indomie
ditarik dari pasaran, berikut ini penjelasannya “Pihak berwenang Taiwan pada
tanggal 7 Oktober 2010 mengumumkan bahwa Indomie yang dijual di negeri mereka
mengandung dua bahan pengawet yang terlarang, sehingga dilakukan penarikan
semua produk mi instan "Indomie" dari pasaran Taiwan. Selain di
Taiwan, dua jaringan supermarket terkemuka di Hong Kong untuk sementara waktu
juga tidak menjual mi instan Indomie.
2.
PERMASALAHAN
Berdasarkan pendahuluan di atas ada dua
sudut pandang yang muncul, yaitu:
a.
PT. Indofood Sukses Makmur,Tbk Melakukan
Pelanggaran Etika Bisnis
Karena pada produk indomie yang diproduksi
oleh perusahaan mengandung dua zat berbahaya yaitu methyl parahydroxybenzoate
dan benzoic acid (asam benzoat) dimana dua zat tersebut seharusnya hanya untuk
kosmetik bukan untuk makanan. Perusahaan telah melanggar prinsip etika dalam
berbisnis yaitu prinsip keadilan, dan prinsip saling menguntungkan, dimana
perusahaan hanya mementingkan keuntungan semata tanpa memikirkan para konsumen
yang mengonsumsi mie instan yang mengandung zat berbahaya.
b.
PT. Indofood Sukses Makmur,Tbk Tidak
Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk
beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi
manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah
methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut
biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat
(08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk
Indomie dari peredaran.
Tanggal 9 Juni 2010, Food and Drugs
Administration (FDA) Taiwan melayangkan surat teguran kepada Kantor Dagang dan
Ekonomi Indonesia di Taiwan karena produk tersebut tidak sesuai dengan
persyaratan FDA. Dalam surat itu juga dicantumkan tanggal pemeriksaan indomie
dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan
di bumbu Indomie goreng dan saus barberque.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian
Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah.
"Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk
Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini," kata Ketua Komisi IX
DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010).
Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadi,
apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat
berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi
kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung didalam Indomie yaitu methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang
membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya
dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri
pemakaian nipaginini dibatasi maksimal 0,15%.Ketua BPOM Kustantinah juga
membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini.
Kustantinah menjelaskan bahwa benar
Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie
instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas
wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.Tetapi bila kadar nipagin
melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mgper kilogram untuk
mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lainkecuali daging,
ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan
muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang
merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,produk Indomie sudah mengacu
kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu,gizi dan kemanan produk
pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec.Produk Indomie yang
dipasarkan diTaiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia.
Kesimpulan dari sudut pandang ini,
perusahaan tidak melakukan pelanggaran etika bisnis sebab perusahaan sudah
mengikuti standar yang ditetapkan, sebab perusahaan dalam hal penggunaan zat
tersebut masih dalam tahap wajar.
3.
PEMBAHASAN
MASALAH
Indofood merupakan salah satu perusahaan
global asal Indonesia yang produk-produknya banyak di ekspor ke negara-negara
lain. Salah satunya adalah produk mi instan Indomie. Di Taiwan sendiri,
persaingan bisnis mi instant sangatlah ketat, disamping produk-produkmi instant
dari negara lain, produk mi instant asal Taiwan pun banyak membanjiripasar
dalam negeri Taiwan.Harga yang ditwarkan oleh Indomie sekitar Rp1500, tidak
jauh berbeda dari harga indomie di Indonesia, sedangkan mi instan asal Taiwan
dijual dengan harga mencapai Rp 5000 per bungkusnya. Disamping harga yang
murah, indomie juga memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan produk mi
instan asal Taiwan, yaitu memiliki berbagai varian rasa yang ditawarkan kepada
konsumen. Dan juga banyak TKI/W asal Indonesia yang menjadi konsumen favorit
dari produk Indomie selain karena harganya yang murah juga mereka sudah
familiar dengan produk Indomie.Tentu saja hal itu menjadi batu sandungan bagi
produk mi instan asal Taiwan, produkmereka menjadi kurang diminati karena
harganya yang mahal. Sehingga disinyalir pihak perindustrian Taiwan mengklain
telah melakukan penelitian terhadap produk Indomie, dan menyatakan bahwa produk
tersebut tidak layak konsumsi karena mengandung beberapa bahan kimia yang dapat
membahayakan bagi kesehatan.
Hal
tersebut sontak dibantah oleh pihak PT. Indofood selaku produsen Indomie.
Mereka menyatakan bahwa produk mereka telah lolos uji laboratorium denganhasil
yang dapat dipertanggungjawabkan dan menyatakan bahwa produk indomie telah
diterima dengan baik oleh konsumen Indonesia selama berpuluh-puluh tahun
lamanya. Dengan melalui tahap-tahap serangkaian tes baik itu badan kesehatan
nasional maupun internasional yang sudah memiliki standarisasi tersendiri
terhadap penggunaan bahan kimia dalam makanan, indomie dinyatakan lulus uji
kelayakan untuk dikonsumsi.Dari fakta tersebut, disinyalir penarikan produk
Indomie dari pasar dalam negeri Taiwan disinyalir karena persaingan bisnis
semata, yang mereka anggap merugikan produsen lokal.Yang menjadi pertanyaan
adalah mengapatidak sedari dulu produk indomie dibahas oleh pemerintah Taiwan,
atau pemerintah melarang produk Indomie masuk pasar Taiwan?. Melainkan
mengklaim produk Indomie berbahaya untuk dikonsumsi padasaat produk tersebut
sudah menjadi produk yang diminati di Taiwan.
Dari
kasus tersebut dapat dilihat bahwa ada persainag bisnis yang telah melanggar
etika dalam berbisnis.Hal-hal yang dilanggar terkait kasus pelanggaran etika
bisnis pada perusahaan PT Indofood secara hukum :
i.
Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 3
F yang berisi meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan
usaha produksi barang/jasa, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen
ii.
Undang-undang nomor 8 tahun1999 pasal 4
A tentang hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan/jasa·Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 8 yang berisi “pelaku
usaha dilarang untuk memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan
tercemar dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas
barang yang dimaksud.
4.
SOLUSI
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Solusi dalam pelanggaran akan etika
bisnis dalam hal perlindungan konsumen pada kasus yang dialami perusahaan :
i.
Dalam Undang-undang pasal 62 disebutkan
bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf e,, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp
2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Terhadap
sanksi pidana sebagaimana dalam pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan,
berupa :
i.
Perampasan barang tertentu;
ii.
Pengumuman putusan hakim;
iii.
Pembayaran ganti rugi;
iv.
Perintah penghentian kegiatan tertentu
yang menyebabkan timbulnya kerugian
konsumen;
v.
Kewajiban penarikan barang dari
peredaran; atau
vi.
Pencabutan izin usaha.
5.
KESIMPULAN
Dari kasus indomie di Taiwan dapat
dilihat sebagai contoh kasus dalam etika bisnis. Dimana terjadi kasus yang
merugikan pihak perindustrian Taiwan yang produknya kalah bersaing dengan
produk dari negara lain, salah satunya adalah Indomie yang berasal dari
Indonesia. Taiwan berusaha menghentikan pergerakan produk Indomie di Taiwan,
tetapi dengan cara yang berdampak buruk bagi perdagangan Global.
Tetapi jika dilihat
dari sudut pandang lain, dapat disimpulkan bahwa PT.Indofood tidak melakukan
pelanggaran etika bisnis dan hanyalah kesalahpahaman antara pihak Taiwan dan
Indonesia. Masalah tersebut bertambah karena produk indomie yang di pasarkan di
Taiwan seharusnya untuk di konsumsi di Indonesia bukan di Taiwan, sehingga
terjadilah kasus penarikan produk Indomie di pasaran Taiwan karena standar yang
di tetapkan Taiwan dengan Indonesia berbeda.

Komentar
Posting Komentar