Tugas Ekonomi Koperasi merangkum Jurnal




PERAN KOPERASI AGRIBISNIS DALAM KETAHANAN PANGAN DI INDONESIA

Pendahuluan
Berdasarkan Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) tahun 2005-2025 menyatakan bahwa posisi pertanian dalam kehidupan di masa depan, bukan hanya diharapkan dapat menjadi penghasil pangan dan bahan baku industri saja, namun juga berkontribusi dalam pembangunan daerah dan pedesaan, penyangga dalam masa krisis, penghubung sosial ekonomi antar masyarakat dari berbagai pulau dan daerah.
Di Indonesia, ketahanan pangannya masih dikatakan rendah, hal ini dapat kita lihat dari data-data world bank (2006), yang menyatakan bahwa 30 % rumah tangga menyatakan bahwa konsumsinya masih di bawah konsumsi sesuai standar kecukupan gizi internasional, lebih dari ¼ anak usia dibawah 5 tahun memiliki berat badan dibawah standar, dan 8 % dinyatakan sangat buruk yang disebabkan oleh kurangnya suplai bahan pangan.
Bangun kelembagaan koperasi merupakan lembaga yang tepat untuk menjawab persoalan ketahanan pangan di Indonesia, mengingat entitas tersebut berciri sebagai asosiasi (perkumpulan orang/petani), badan usaha dan juga sebagai suatu gerakan (untuk melawan penindasan ekonomi dan ketidakadilan sistem pasar). Sejarah koperasi di Indonesia memang penuh dengan romantika sebagai akibat “terlampau kuatnya” dukungan pemerintah dalam kurun waktu yang cukup lama, sehingga dalam banyak hal menjadikan sosok koperasi di Indonesia sempat “kehilangan” jati dirinya.
Di kalangan masyarakat sendiri, masih beragam pendapat tentang eksistensi koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia saat ini. Sebagian apatis, sehingga memerlukan pengkajian ulang mengenai eksistensi koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia. Sebagian lain memandang koperasi sebagai entitas yang perlu dikembangkan, walaupun seadanya saja. Berbagai pendapat lain merasa penting untuk mengembangkan koperasi sebagai sosok kelembagaan ekonomi yang kokoh bagi pemberdayaan masyarakat.
Persoalan pangan adalah persoalan bagaimana mengelola masyarakat pedesaan, yang mempunyai ciri-ciri berbeda dengan masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan bercirikan gotong-royong yang kental dan saling membantu satu sama lainnya, solidaritas dan kesetiakawanan yang tinggi. Berdasarkan ciri-ciri tersebut maka satu-satunya badan usaha yang sesuai dengan jiwa masyarakat pedesaan adalah Koperasi.
Koperasi dan Ketahanan Pangan
Sejak tahun 1974 dengan didirikannya Badan Usaha Unit Desa yang kemudian berubah nama menjadi Koperasi Unit Desa. Selama lebih dari 30 tahun KUD secara aktif telah dilibatkan dalam kegiatan tersebut, tidak saja dalam pengadaan gabah/beras untuk mendukung stok beras nasional, tetapi juga dilibatkan dalam penyediaan sarana produksi padi (saprodi), pengolahan hasil dan pemasarannya ke pasaran umum (pasar bebas).
Sesungguhnya KUD mempunyai keterikatan usaha yang sangat kuat dengan petani, walaupun keberhasilan KUD pada waktu itu belum lagi optimal. Di samping potensi yang dimiliki KUD juga menghadapi banyak kendala dan permasalahan baik yang bersifat internal seperti kejujuran pengelola KUD dalam menggunakan dana pengadaan gabah/beras yang bersumber dari pinjaman pemerintah (dengan subsidi bunga), maupun masalah eksternal antara lain hubungan dengan komponen sistem lainnya seperti dengan petani dan Perum Bulog, yang tidak selalu kondusif.
Pola hubungan dengan petani seharusnya dapat ditingkatkan seandainya KUD dapat membeli langsung gabah dari petani, tetapi pola pembelian seperti ini yang kemudian dikenal dengan Pola I, hampir tidak pernah dilakukan oleh KUD, karena adanya banyak kendala antara lain; a) petani sudah menjual dengan sistem tebasan; b) petani tidak memiliki lagi lumbung-lumbung untuk menyimpan gabah sehingga harus menjual gabahnya langsung di sawah sedangkan KUD dihadapkan pada masalah keterbatasan sarana angkutan dan personil agar dapat langsung membeli gabah petani di sawah.
Pengumpul nampaknya tidak dapat dijadikan justifikasi bahwa KUD belum memberikan dampak positif bagi para anggotanya. Hal ini dapat dibuktikan dengan besarnya fluktuasi harga di tingkat petani dari tahun 1983 sampai dengan tahun 1998 yang dikeluarkan oleh Badan Litbang Koperasi Departemen Koperasi dan UKM pada tahun 1999. Fluktuasi rata-rata selama 15 tahun tersebut hanya sebesar 8,91% dengan yang tertinggi 11,29% tahun 1991 dan terendah 6,64% tahun 1996. Angka fluktuasi ini akan sangat berbeda jika dibandingkan dengan keadaan tahun 2004 sampai dengan tahun 2006 yang rata-rata mencapai 17,89%.
Dari data diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa keikutsertaan KUD dalam pengadaan gabah beras stok nasional dapat menekan fluktuasi harga yang secara langsung mengurangi kerugian petani. kasus ini relatif kecil dan dari hasil penelitian Badan litbang koperasi tahun 1995 diketahui kasus tersebut hanya melibatkan 12,8% KUD yang ikut dalam program pengadaan pangan, terutama di daerah-daerah sentra produksi seperti di Pulau Jawa dan Sulawesi Selatan. Hal ini pun terjadi Karena adanya pembtasan dan aturan yang dikeluarkan oleh bulog yang sangat ketat dalam pemenuhan kualitas gabah beras yang disetorkan oleh KUD.
Sekarang Perum Bulog secara terang-terangan menyatakan telah mampu memenuhi 16% dari target pengadaan / Beras produksi dalam negeri melalui usaha kemitraan dengan para pedagang beras ditingkat kabupaten yang merupakan partner usahanya. Kerjasama dengan para pedagang ini jelas legal apalagi menghadapi era keterbukaan yang memungkinkan Perum Bulog dapat bekerjasama dengan siapa saja yang bisa mendukung tujuan pemenuhan stok beras nasional. Yang menjadi pertanyaan apakah dengan pola ini harga gabah di tingkat petani sudah membaik, sehingga dapat mendorong petani untuk lebih meningkatkan lagi produksi gabahnya.
Menurut Sweezi (1978) (dalam Syarif, 2006), mengemukakan bahwa dalam suatu sistem, in-efisiensi yang terjadi dalam sistem tersebut akan ditanggung oleh komponen sistem yang terlemah. Hal inilah yang patut diwaspadai, karena bila terjadi maka petani tidak akan dapat banyak menerima manfaat dari kebijakan perberasan yang sekarang berlaku dan berakibat pada tidak adanya rangsangan bagi petani untuk meningkatkan produksi beras.
Permasalahan diatas nampaknya merupakan derivasi dari masalah pokok dalam sistem perberasan di Indonesia selama lebih dari enam puluh tahun, yaitu belum adanya kelembagaan yang berfungsi optimal dalam mengatur pendistribusian sumber daya dan margin dari sistem perberasan diantara semua komponen sistem dalam sistem tersebut yaitu petani produsen, konsumen dan pedagang.
Koperasi dalam hal ini memang merupakan kumpulan orang yang memiliki kepentingan yang sama (homogen). Orang-orang tersebut bersatu dalam wadah koperasi untuk meningkatkan kesejahteraannya, dalam arti bila petani, maka yang diinginkan adalah mendapatkan harga jual yang lebih baik, sehingga margin yang diterima akan lebih besar. Sedangkan bagi konsumen yang diinginkan adalah harga beli yang rendah. Dengan demikian menyatukan kedua keinginan tersebut dalam satu wadah kelembagaan nampaknya akan mendapatkan kesulitan, oleh sebab itu diperlukan dua bentuk kelembagaan koperasi yaitu koperasi produsen atau koperasi petani dan koperasi konsumen.
Dalam era orde baru selama lebih dari dua puluh tahun, koperasi terutama KUD mampu memposisikan diri sebagai lembaga yang diperhitungkan dalam program pengadaan pangan nasional. Peran koperasi dari sisi konsumen, menyangkut ketersediaan bahan pangan bagi konsumen terutama di perkotaan memang belum sebesar peran KUD di pedesaan dan hal ini berkaitan langsung dengan sistem pemasaran beras di perkotaan yang merupakan pasar bebas dan lebih berorientasi pada kualitas dan bukan kuantitasnya.
Memperhatikan keberhasilan koperasi dalam mendukung sistem perberasan di Indonesia dan perubahan kebijakan yang secara tidak langsung telah menghapus peran tersebut memang seharusnya dapat dijadikan sebagai bahan kajian dalam menyelesaikan masalah perberasan yang dihadapi sekarang ini.Perubahan kebijakan ini juga telah mendorong koperasi untuk melakukan inovasi antara lain dengan membangun model-model pelayanan dalam bidang pangan seperti bank padi, lumbung pangan, dan sentra-sentra pengolahan padi.
Meningkatkan Peran Koperasi
Menurut Tambunan (2006), dalam sebuah penelitiannya menyimpulkan: “Koperasi sejak lama telah menjadi badan usaha yang strategis dalam meningkatkan ekonomi anggotanya maupun masyarakat pada umumnya. Namun, kini setelah terjadi perubahan kebijakan-kebijakan tentang pangan, maka koperasi/KUD praktis tidak berperan lagi secara maksimal. Perubahan kebijakan tersebut menyebabkan terjadi kelangkaan pupuk pada petani, harga pupuk lebih tinggi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), terjadi monopoli penyaluran pupuk oleh swasta yang menyebabkan koperasi/KUD nyaris tidak berperan lagi dalam penyaluran pupuk. Dalam pengadaan pangan, peran koperasi menurun drastis akibat fasilitas-fasilitas penunjang seperti gudang, lantai jemur, RMU, dan lain-lain tidak lagi beroperasi maksimal atau menganggur. Semua dampak ini melemahkan kemampuan ketahanan pangan di dalam negeri
Ketahanan pangan mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional, minimal dalam tiga hal. Pertama, akses terhadap pangan dan gizi yang merupakan hak yang paling asasi bagi manusia. Kedua adalah pangan memiliki peranan penting dalam pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas. Ketiga, ketahanan pangan merupakan salah satu pilar utama dalam menopang ketahanan ekonomi dan ketahanan nasional yang berkelanjutan. Untuk memenuhi hal tersebut diperlukan ketersediaan pangan yang cukup setiap waktu, aman, bermutu, bergizi, dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat (UU No.7/1996 tentang Pangan), yang diutamakan berasal dari kemampuan sektor pertanian domestik dalam menyediakan bahan makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat (PP No.68/2002 tentang Ketahanan Pangan). Ketahanan pangan dihasilkan oleh suatu sistem pangan yang terdiri atas tiga sub sistem, yaitu :
1. Ketersediaan pangan dalam jumlah dan jenis yang cukup untuk seluruh penduduk,
2. Distribusi pangan yang lancar dan merata, dan
3. Konsumsi pangan setiap individu yang memenuhi kecukupan gizi dan kaidah kesehatan.

Dalam rangka mewujudkan sistem ketahanan pangan, koperasi agribisnis perlu melakukan revitalisasi peran dan fungsinya. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan oleh koperasi agribisnis agar ketahanan pangan dapat tercapai untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat adalah:


1. Melakukan revitalisasi dan konsolidasi internal
Saat ini kepercayaan masyarakat terhadap Koperasi menurun, seiring kebijakan Pemerintah terhadap Koperasi yang tidak konsisten dan karena kelemahan Manajemen Koperasi itu sendiri. Koperasi perlu melakukan konsolidasi internal untuk memperbaiki ketatalaksanaan usaha (Corporate Governance) yang lebih baik. Hal ini dapat dilakukan dengan cara :
a. Mengikuti pelatihan-pelatihan kepada Pengurus, Pengawas dan Pengelola Koperasi untuk meningkatkan Capacity Buildingnya.
b. Menata administrasinya dengan cara memasukkan Teknologi Informasi yang up to date, dikarenakan administrasi yang dilakukan secara manual sulit untuk dapat dipertanggung jawabkan.
c. Pembenahan keanggotaan agar sesuai jati diri Koperasi
2. Terlibat secara aktif dalam revitalisasi pertanian
koperasi agribisnis perlu meningkatkan kemampuannya dalam bidang teknologi bercocok tanam yang efektif dan produktif agar dapat mentransfer knowledge (pengetahuan) kepada anggota dan masyarakat.
3. Membuat skim pembiayaan yang tepat untuk sektor pertanian
Sektor Pertanian (agribisnis) memiliki karakteristik yang berbeda dari sector yang lain seperti perdagangan, jasa dan industri. Maka koperasi agribisnis harus memiliki kemampuan untuk mendesain produk dan skim yang cocok untuk meningkatkan produksi anggotanya, karena sector ini biasanya sangat dipengaruhi oleh musim dan fluktuasi harga yang tinggi.
4. Tidak tergantung pada dana bantuan pemerintah
Koperasi harus bisa mandiri dengan menggali potensi di daerah tempat berdomisili dan memberdayakan anggota dengan baik. Bila kepercayaan anggota telah meningkat, maka anggota akan mempercayakan pengelolaan dananya kepada koperasi dalam bentuk simpanan dan simpanan berjangka. Selain itu koperasi agribisnis dapat bekerjasama dengan Perbankan maupun investor untuk pemupukan dana, sehingga pelayanan kepada anggota tidak lagi tergantung dengan dana bantuan Pemerintah. Saat ini telah banyak yang membuktikan bahwa Koperasi mampu mandiri tanpa bantuan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
5. Menggali potensi agribisnis yang sesuai dengan lokasi koperasi berada
Koperasi agribisnis harus menjadi koperasi komoditas terbatas yang diusahakan petani dan mencakup keseluruhan sistem agribisnis. Bisnis Koperasi harus disesuaikan dengan masyarakat lokal dimana Koperasi berada, sehingga tercipta Koperasi agribisnis kopra, kelapa sawit, karet, lada, gula, beras, jagung, ikan, mangga, dan lainnya. Dan sudah perlu dipikirkan keberadaan Departemen Koperasi karena institusi itu merupakan simbol dari campur tangan pemerintah dan partai politik di dalam gerakan koperasi.
6. Merambah pasar eksport
Uni Eropa dikenal sebagai negara importir buah terbesar di dunia dengan jumlah sekitar 50% dari total impor buah tropika dan subtropika. Akan tetapi nilai ekspor buah dari Indonesia ke Uni Eropa masih sangat sedikit bila dibandingkan dengan negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia, meskipun Indonesia merupakan negara yang berpotensi besar dan kaya akan beragam jenis buah-buahan.Koperasi Agribisnis harus mengambil peran sebagai penggerak dan pembuka pasar agribisnis untuk eksport. Karena kunci utama untuk penumbuhan usaha agribisnis adalah penguasaan target pasar yang jelas, kemampuan bersaing dari produk sejenis, mutu, harga, pelayanan dan kontinyuitas suplai
Kesimpulan
Dari uraian essai karya tulis ini dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Koperasi adalah bangun usaha paling cocok untuk masyarakat agribisnis terutama di Pedesaan yang mempunyai karakteristik sesuai jiwa Koperasi yaitu gotong-royong, saling membantu, kesetiakawanan yang tinggi dan jiwa tolong menolong.
2.   Di masa lalu koperasi agribisnis utamanya koperasi unit desa (KUD), secara empiris telah mampu menjaga stabilitas pangan hingga tercapainya swasembada pangan.
3.   Koperasi agribisnis dapat mendukung terselenggaranya sistem pangan yang baik untuk kesejahteraan anggotanya dengan melakukan langkah-langkah :
a. melakukan revitalisasi dan konsolidasi internal
b. terlibat secara aktif dalam revitalisasi pertanian
c. membuat skim pembiayaan yang tepat untuk sektor pertanian
d. tidak tergantung pada dana bantuan pemerintah
e. menggali potensi agribisnis yang sesuai dengan masyarakat dimana koperasi berada
f. merambah pasar eksport.

Komentar

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer