Tugas Ekonomi Koperasi merangkum Jurnal
PERAN KOPERASI
AGRIBISNIS DALAM KETAHANAN PANGAN DI INDONESIA
Pendahuluan
Berdasarkan
Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) tahun 2005-2025
menyatakan bahwa posisi pertanian dalam kehidupan di masa depan, bukan hanya
diharapkan dapat menjadi penghasil pangan dan bahan baku industri saja, namun
juga berkontribusi dalam pembangunan daerah dan pedesaan, penyangga dalam masa
krisis, penghubung sosial ekonomi antar masyarakat dari berbagai pulau dan
daerah.
Di Indonesia,
ketahanan pangannya masih dikatakan rendah, hal ini dapat kita lihat dari
data-data world bank (2006), yang menyatakan bahwa 30 % rumah tangga
menyatakan bahwa konsumsinya masih di bawah konsumsi sesuai standar kecukupan
gizi internasional, lebih dari ¼ anak usia dibawah 5 tahun memiliki berat badan
dibawah standar, dan 8 % dinyatakan sangat buruk yang disebabkan oleh kurangnya
suplai bahan pangan.
Bangun
kelembagaan koperasi merupakan lembaga yang tepat untuk menjawab persoalan
ketahanan pangan di Indonesia, mengingat entitas tersebut berciri sebagai
asosiasi (perkumpulan orang/petani), badan usaha dan juga sebagai suatu gerakan
(untuk melawan penindasan ekonomi dan ketidakadilan sistem pasar). Sejarah
koperasi di Indonesia memang penuh dengan romantika sebagai akibat “terlampau
kuatnya” dukungan pemerintah dalam kurun waktu yang cukup lama, sehingga dalam
banyak hal menjadikan sosok koperasi di Indonesia sempat “kehilangan” jati
dirinya.
Di kalangan masyarakat
sendiri, masih beragam pendapat tentang eksistensi koperasi dalam sistem
ekonomi Indonesia saat ini. Sebagian apatis, sehingga memerlukan pengkajian
ulang mengenai eksistensi koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia. Sebagian
lain memandang koperasi sebagai entitas yang perlu dikembangkan, walaupun
seadanya saja. Berbagai pendapat lain merasa penting untuk mengembangkan
koperasi sebagai sosok kelembagaan ekonomi yang kokoh bagi pemberdayaan
masyarakat.
Persoalan
pangan adalah persoalan bagaimana mengelola masyarakat pedesaan, yang mempunyai
ciri-ciri berbeda dengan masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan bercirikan
gotong-royong yang kental dan saling membantu satu sama lainnya, solidaritas
dan kesetiakawanan yang tinggi. Berdasarkan ciri-ciri tersebut maka
satu-satunya badan usaha yang sesuai dengan jiwa masyarakat pedesaan adalah
Koperasi.
Koperasi dan Ketahanan Pangan
Sejak tahun 1974
dengan didirikannya Badan Usaha Unit Desa yang kemudian berubah nama menjadi
Koperasi Unit Desa. Selama lebih dari 30 tahun KUD secara aktif telah
dilibatkan dalam kegiatan tersebut, tidak saja dalam pengadaan gabah/beras
untuk mendukung stok beras nasional, tetapi juga dilibatkan dalam penyediaan
sarana produksi padi (saprodi), pengolahan hasil dan pemasarannya ke pasaran
umum (pasar bebas).
Sesungguhnya KUD
mempunyai keterikatan usaha yang sangat kuat dengan petani, walaupun
keberhasilan KUD pada waktu itu belum lagi optimal. Di samping potensi yang
dimiliki KUD juga menghadapi banyak kendala dan permasalahan baik yang bersifat
internal seperti kejujuran pengelola KUD dalam menggunakan dana pengadaan
gabah/beras yang bersumber dari pinjaman pemerintah (dengan subsidi bunga),
maupun masalah eksternal antara lain hubungan dengan komponen sistem lainnya
seperti dengan petani dan Perum Bulog, yang tidak selalu kondusif.
Pola hubungan
dengan petani seharusnya dapat ditingkatkan seandainya KUD dapat membeli
langsung gabah dari petani, tetapi pola pembelian seperti ini yang kemudian
dikenal dengan Pola I, hampir tidak pernah dilakukan oleh KUD, karena adanya
banyak kendala antara lain; a) petani sudah menjual dengan sistem tebasan; b)
petani tidak memiliki lagi lumbung-lumbung untuk menyimpan gabah sehingga harus
menjual gabahnya langsung di sawah sedangkan KUD dihadapkan pada masalah
keterbatasan sarana angkutan dan personil agar dapat langsung membeli gabah
petani di sawah.
Pengumpul
nampaknya tidak dapat dijadikan justifikasi bahwa KUD belum memberikan dampak
positif bagi para anggotanya. Hal ini dapat dibuktikan dengan besarnya
fluktuasi harga di tingkat petani dari tahun 1983 sampai dengan tahun 1998 yang
dikeluarkan oleh Badan Litbang Koperasi Departemen Koperasi dan UKM pada tahun
1999. Fluktuasi rata-rata selama 15 tahun tersebut hanya sebesar 8,91% dengan
yang tertinggi 11,29% tahun 1991 dan terendah 6,64% tahun 1996. Angka fluktuasi
ini akan sangat berbeda jika dibandingkan dengan keadaan tahun 2004 sampai
dengan tahun 2006 yang rata-rata mencapai 17,89%.
Dari data diatas
dapat ditarik kesimpulan bahwa keikutsertaan KUD dalam pengadaan gabah beras
stok nasional dapat menekan fluktuasi harga yang secara langsung mengurangi
kerugian petani. kasus ini relatif kecil dan
dari hasil penelitian Badan litbang koperasi tahun 1995 diketahui kasus
tersebut hanya melibatkan 12,8% KUD yang ikut dalam program pengadaan pangan,
terutama di daerah-daerah sentra produksi seperti di Pulau Jawa dan Sulawesi
Selatan. Hal ini pun terjadi Karena adanya pembtasan dan aturan yang
dikeluarkan oleh bulog yang sangat ketat dalam pemenuhan kualitas gabah beras
yang disetorkan oleh KUD.
Sekarang Perum Bulog secara terang-terangan menyatakan
telah mampu memenuhi 16% dari target pengadaan / Beras produksi dalam negeri
melalui usaha kemitraan dengan para pedagang beras ditingkat kabupaten yang
merupakan partner usahanya. Kerjasama dengan para pedagang ini jelas legal
apalagi menghadapi era keterbukaan yang memungkinkan Perum Bulog dapat bekerjasama
dengan siapa saja yang bisa mendukung tujuan pemenuhan stok beras nasional.
Yang menjadi pertanyaan apakah dengan pola ini harga gabah di tingkat petani
sudah membaik, sehingga dapat mendorong petani untuk lebih meningkatkan lagi
produksi gabahnya.
Menurut Sweezi (1978) (dalam Syarif, 2006),
mengemukakan bahwa dalam suatu sistem, in-efisiensi yang terjadi dalam
sistem tersebut akan ditanggung oleh komponen sistem yang terlemah. Hal inilah
yang patut diwaspadai, karena bila terjadi maka petani tidak akan dapat banyak
menerima manfaat dari kebijakan perberasan yang sekarang berlaku dan berakibat
pada tidak adanya rangsangan bagi petani untuk meningkatkan produksi beras.
Permasalahan diatas nampaknya merupakan derivasi dari
masalah pokok dalam sistem perberasan di Indonesia selama lebih dari enam puluh
tahun, yaitu belum adanya kelembagaan yang berfungsi optimal dalam mengatur
pendistribusian sumber daya dan margin dari sistem perberasan diantara semua
komponen sistem dalam sistem tersebut yaitu petani produsen, konsumen dan
pedagang.
Koperasi dalam hal ini memang merupakan kumpulan orang
yang memiliki kepentingan yang sama (homogen). Orang-orang tersebut bersatu
dalam wadah koperasi untuk meningkatkan kesejahteraannya, dalam arti bila
petani, maka yang diinginkan adalah mendapatkan harga jual yang lebih baik,
sehingga margin yang diterima akan lebih besar. Sedangkan bagi konsumen yang
diinginkan adalah harga beli yang rendah. Dengan demikian menyatukan kedua
keinginan tersebut dalam satu wadah kelembagaan nampaknya akan mendapatkan
kesulitan, oleh sebab itu diperlukan dua bentuk kelembagaan koperasi yaitu
koperasi produsen atau koperasi petani dan koperasi konsumen.
Dalam era orde baru selama lebih dari dua puluh tahun,
koperasi terutama KUD mampu memposisikan diri sebagai lembaga yang
diperhitungkan dalam program pengadaan pangan nasional. Peran koperasi dari
sisi konsumen, menyangkut ketersediaan bahan pangan bagi konsumen terutama di
perkotaan memang belum sebesar peran KUD di pedesaan dan hal ini berkaitan
langsung dengan sistem pemasaran beras di perkotaan yang merupakan pasar bebas
dan lebih berorientasi pada kualitas dan bukan kuantitasnya.
Memperhatikan keberhasilan koperasi dalam mendukung
sistem perberasan di Indonesia dan perubahan kebijakan yang secara tidak
langsung telah menghapus peran tersebut memang seharusnya dapat dijadikan
sebagai bahan kajian dalam menyelesaikan masalah perberasan yang dihadapi
sekarang ini.Perubahan kebijakan ini juga telah mendorong koperasi untuk
melakukan inovasi antara lain dengan membangun model-model pelayanan dalam
bidang pangan seperti bank padi, lumbung pangan, dan sentra-sentra pengolahan
padi.
Meningkatkan
Peran Koperasi
Menurut Tambunan (2006), dalam sebuah penelitiannya
menyimpulkan: “Koperasi sejak lama telah menjadi badan usaha yang strategis
dalam meningkatkan ekonomi anggotanya maupun masyarakat pada umumnya. Namun,
kini setelah terjadi perubahan kebijakan-kebijakan tentang pangan, maka
koperasi/KUD praktis tidak berperan lagi secara maksimal. Perubahan kebijakan
tersebut menyebabkan terjadi kelangkaan pupuk pada petani, harga pupuk lebih
tinggi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), terjadi monopoli penyaluran pupuk
oleh swasta yang menyebabkan koperasi/KUD nyaris tidak berperan lagi dalam
penyaluran pupuk. Dalam pengadaan pangan, peran koperasi menurun drastis akibat
fasilitas-fasilitas penunjang seperti gudang, lantai jemur, RMU, dan lain-lain
tidak lagi beroperasi maksimal atau menganggur. Semua dampak ini melemahkan
kemampuan ketahanan pangan di dalam negeri
Ketahanan pangan mempunyai peran strategis dalam
pembangunan nasional, minimal dalam tiga hal. Pertama, akses terhadap pangan
dan gizi yang merupakan hak yang paling asasi bagi manusia. Kedua adalah pangan
memiliki peranan penting dalam pembentukan sumber daya manusia yang
berkualitas. Ketiga, ketahanan pangan merupakan salah satu pilar utama dalam
menopang ketahanan ekonomi dan ketahanan nasional yang berkelanjutan. Untuk
memenuhi hal tersebut diperlukan ketersediaan pangan yang cukup setiap waktu,
aman, bermutu, bergizi, dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli
masyarakat (UU No.7/1996 tentang Pangan), yang diutamakan berasal dari
kemampuan sektor pertanian domestik dalam menyediakan bahan makanan yang
dibutuhkan oleh masyarakat (PP No.68/2002 tentang Ketahanan Pangan). Ketahanan
pangan dihasilkan oleh suatu sistem pangan yang terdiri atas tiga sub sistem,
yaitu :
1. Ketersediaan pangan dalam jumlah dan jenis yang
cukup untuk seluruh penduduk,
2. Distribusi pangan yang lancar dan merata, dan
3. Konsumsi pangan setiap individu yang memenuhi
kecukupan gizi dan kaidah kesehatan.
Dalam rangka mewujudkan sistem ketahanan pangan,
koperasi agribisnis perlu melakukan revitalisasi peran dan fungsinya. Adapun
langkah-langkah yang harus dilakukan oleh koperasi agribisnis agar ketahanan
pangan dapat tercapai untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat
adalah:
1. Melakukan revitalisasi dan konsolidasi internal
Saat ini kepercayaan masyarakat terhadap Koperasi menurun, seiring
kebijakan Pemerintah terhadap Koperasi yang tidak konsisten dan karena
kelemahan Manajemen Koperasi itu sendiri. Koperasi perlu melakukan konsolidasi
internal untuk memperbaiki ketatalaksanaan usaha (Corporate Governance)
yang lebih baik. Hal ini dapat dilakukan dengan cara :
a. Mengikuti pelatihan-pelatihan kepada Pengurus, Pengawas dan
Pengelola Koperasi untuk meningkatkan Capacity Buildingnya.
b. Menata administrasinya dengan cara memasukkan Teknologi Informasi
yang up to date, dikarenakan administrasi yang dilakukan secara manual
sulit untuk dapat dipertanggung jawabkan.
c. Pembenahan keanggotaan agar sesuai jati diri Koperasi
2. Terlibat secara aktif dalam revitalisasi pertanian
koperasi agribisnis perlu meningkatkan kemampuannya dalam bidang
teknologi bercocok tanam yang efektif dan produktif agar dapat mentransfer knowledge
(pengetahuan) kepada anggota dan masyarakat.
3. Membuat skim pembiayaan yang tepat untuk sektor pertanian
Sektor Pertanian (agribisnis) memiliki karakteristik yang berbeda dari
sector yang lain seperti perdagangan, jasa dan industri. Maka koperasi
agribisnis harus memiliki kemampuan untuk mendesain produk dan skim yang cocok
untuk meningkatkan produksi anggotanya, karena sector ini biasanya sangat
dipengaruhi oleh musim dan fluktuasi harga yang tinggi.
4. Tidak tergantung pada dana bantuan pemerintah
Koperasi harus bisa mandiri dengan menggali potensi di daerah tempat
berdomisili dan memberdayakan anggota dengan baik. Bila kepercayaan anggota
telah meningkat, maka anggota akan mempercayakan pengelolaan dananya kepada
koperasi dalam bentuk simpanan dan simpanan berjangka. Selain itu koperasi
agribisnis dapat bekerjasama dengan Perbankan maupun investor untuk pemupukan
dana, sehingga pelayanan kepada anggota tidak lagi tergantung dengan dana
bantuan Pemerintah. Saat ini telah banyak yang membuktikan bahwa Koperasi mampu
mandiri tanpa bantuan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
5. Menggali potensi agribisnis yang sesuai dengan lokasi koperasi berada
Koperasi agribisnis harus menjadi koperasi komoditas terbatas yang
diusahakan petani dan mencakup keseluruhan sistem agribisnis. Bisnis Koperasi
harus disesuaikan dengan masyarakat lokal dimana Koperasi berada, sehingga
tercipta Koperasi agribisnis kopra, kelapa sawit, karet, lada, gula, beras, jagung,
ikan, mangga, dan lainnya. Dan sudah perlu
dipikirkan keberadaan Departemen Koperasi karena institusi itu merupakan simbol
dari campur tangan pemerintah dan partai politik di dalam gerakan koperasi.
6. Merambah pasar eksport
Uni Eropa dikenal sebagai negara
importir buah terbesar di dunia dengan jumlah sekitar 50% dari total impor buah
tropika dan subtropika. Akan tetapi nilai ekspor buah dari Indonesia ke Uni
Eropa masih sangat sedikit bila dibandingkan dengan negara tetangga seperti
Thailand dan Malaysia, meskipun Indonesia merupakan negara yang berpotensi
besar dan kaya akan beragam jenis buah-buahan.Koperasi Agribisnis harus
mengambil peran sebagai penggerak dan pembuka pasar agribisnis untuk eksport.
Karena kunci utama untuk penumbuhan usaha agribisnis adalah penguasaan target
pasar yang jelas, kemampuan bersaing dari produk sejenis, mutu, harga,
pelayanan dan kontinyuitas suplai
Kesimpulan
Dari uraian essai karya tulis ini dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut :
1. Koperasi adalah bangun usaha paling cocok untuk
masyarakat agribisnis terutama di Pedesaan yang mempunyai karakteristik sesuai
jiwa Koperasi yaitu gotong-royong, saling membantu, kesetiakawanan yang tinggi
dan jiwa tolong menolong.
2. Di masa lalu
koperasi agribisnis utamanya koperasi unit desa (KUD), secara empiris telah
mampu menjaga stabilitas pangan hingga tercapainya swasembada pangan.
3. Koperasi
agribisnis dapat mendukung terselenggaranya sistem pangan yang baik untuk
kesejahteraan anggotanya dengan melakukan langkah-langkah :
a. melakukan revitalisasi dan konsolidasi internal
b. terlibat secara aktif dalam revitalisasi pertanian
c.
membuat skim pembiayaan yang tepat untuk sektor pertanian
d.
tidak tergantung pada dana bantuan pemerintah
e.
menggali potensi agribisnis yang sesuai dengan masyarakat dimana koperasi
berada
f.
merambah pasar eksport.

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut